.:: BERITA UTAMA ::.
Lapas Kelas IIB Ende Terima Kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Ende
Ende - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pimpinan Kakanwil Marciana D. Jone, menerima kunjungan Hakim Wasmat dari Pengadilan Negeri Ende, Jumat (17/05/2024).
Kunjungan di Lapas Ende ini dipimpin oleh Hakim Wasmat, Sarajevi Govina, S.H. beserta tim, dan diterima secara langsung oleh Kalapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawasan dan Pengamatan putusan Pengadilan Negeri Ende yang telah dilaksanakan didalam Lapas.
Dalam pelaksanaannya Hakim Wasmat bersama tim melakukan observasi dan wawancara bersama 3 (tiga) orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ende serta juga melakukan pengawasan dan pengamatan pada area blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan Pengawasan dan Penguatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, untuk memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tugas dari Hakim Wasmat sendiri yaitu melaksanakan pengawasan dan pengamatan putusan hakim terhadap narapidana sejak diputuskan hingga narapidana tersebut bebas dari Lapas.
Sedangkan tujuan dari pengawasan dan pengamatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan dan melindungi hak-hak dari para terpidana atau narapidana selama menjalani masa pidananya didalam Lapas. (humas/ak)
Lapas Kelas IIB Ende Terima Kunjungan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Ende
Admin upt
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas
isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK
dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,”terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku
kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38
Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin upt
Lapas Ende Bagikan Perlengkapan MCK Bagi Seluruh Warga Binaan
Ende - Lapas Kelas IIB Ende sebagai salah satu UPT dibawah Kanwil Kemenkumham NTT pimpinan Kakanwil Marciana D. Jone, melakukan pembagian perlengkapan Mandi Cuci Kakus (MCK) bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Ende, Selasa (14/05/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka. KPLP Lapas Ende, Alex Leonard Mbolo bersama Kasubsi Perawatan Lapas Ende, Seja Maria Yasinta beserta jajaran.
Dalam arahannya, Ka. KPLP Lapas Ende mengingatkan agar seluruh WBP dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar agar tidak mudah terserang berbagai penyakit.
"Dengan alat mandi yang dibagikan ini diharapkan para WBP dapat menjaga kebersihan diri dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Ka. KPLP Lapas Ende, Alex Leonard Mbolo.
Adapun perlengkapan MCK yang dibagikan kepada seluruh Warga Binaan yaitu berupa sabun mandi, pasta gigi dan deterjen.
Lebih lanjut Kalapas Ende, Taufiq Hidayat juga mengatakan pembagian peralatan MCK ini sebagai bentuk pemenuhan hak para Warga Binaan Lapas Ende agar dapat menjaga kebersihan dan kesehatan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
"Dalam hal pemenuhan hak seluruh WBP, kami selalu bertekad untuk terus memberikan yang terbaik demi kemajuan Lapas Ende,” tutup Kalapas Taufiq Hidayat. (humas/ak)
Lapas Ende Bagikan Perlengkapan MCK Bagi Seluruh Warga Binaan
Admin upt
Jaga Kebugaran Tubuh, WBP Lapas Ende Lakukan Senam Pagi Bersama
Ende - Dalam rangka menjaga kebugaran tubuh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIB Ende menggelar senam pagi bersama yang diikuti oleh seluruh WBP yang dilaksanakan di area lapangan dalam Lapas Kelas IIB Ende, Selasa (07/05/2024).
Senam pagi ini diawali dengan pemanasan kemudian dilanjutkan dengan senam zumba yang dilaksanakan dengan penuh semangat dan suasana ceria sehingga membuat para WBP semakin bersemangat dan antusias mengikuti kegiatan senam ini.
Memantau secara langsung kegiatan ini Kepala Pengamanan Lapas Ende, Alex Leonard Mbolo mengatakan kegiatan ini senam pagi ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan guna memastikan kondisi kesehatan fisik para WBP tetap bugar dan sehat.
"Senam pagi ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk menjaga kebugaran tubuh Warga Binaan serta juga sebagai hiburan bagi mereka guna menjaga kesehatan mental dan jiwanya," ujarnya.
Selanjutnya Kepala Pengamanan Lapas Ende, Alex Leonard Mbolo juga mendorong agar para WBP dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat di dalam Lapas dengan rajin membersihkan diri serta kamar huniannya. (humas/ak)
Jaga Kebugaran Tubuh, WBP Lapas Ende Lakukan Senam Pagi Bersama
Admin upt
Kunjungi Lapas Ende, Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial Berikan Penguatan Tusi dan Reformasi Birokrasi
Ende - Lapas Kelas IIB Ende yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham NTT hari ini menerima kunjungan kerja dari Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Sosial, Kosmas Harefa, Jumat (03/05/2024).
Pada kunjungan ini, Staf Ahli Menkumham ditemani oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone serta Kadiv Yankumham, Jonson Siagian. Rombongan tiba di Ende pukul 09.00 Wita dan disambut dengan hangat oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat beserta seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Ende.
Kosmas Harefa dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh jajaran Lapas Ende agar selalu bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, karena ini merupakan tugas mulia yang mana kita bekerja untuk kemanusiaan, untuk membina manusia agar dengan peran signifikan yang kita kerjakan dapat membuat jiwa mereka menjadi jiwa manusia yang semestinya.
"Saya berharap agar saat di dalam kita semua dapat mendampingi dan memberikan penguatan untuk mereka (WBP) jangan justru kita menjadikan mereka semakin jahat, kita persiapkan mereka agar setelah keluar nanti tidak mendapat perlakuan atau dipandang sebelah mata oleh keluarga maupun lingkungan sekitar," ujarnya.
Disisi lain Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Kosmas Harefa juga berterima kasih atas kinerja baik seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Ende selama ini serta memberikan apresiasi terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan Lapas Kelas IIB Ende.
"Saya melihat sesuatu yang berbeda disini yaitu suasana keindahan alamnya tergambar juga di dalam lapasnya, saya pikir situasi yang bisa kita lihat di Lapas Ende ini berkat pekerjaan tim dan kerjasama seluruh jajaran Lapas Ende," ujar Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Kosmas Harefa.
Lebih lanjut, Ia juga memberikan penguatan terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk terus berkomitmen mengikuti dan memperjuangkan agar penilaian Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dapat terus meningkat setiap tahunnya.
"Pada Tahun ini Menteri Hukum dan HAM menargetkan nilai 85, oleh karena itu kita semua harus bekerja tidak hanya di Pusat atau Kantor Wilayah tetapi juga sampai ke Unit terkecil karena semua ini menjadi kontributor terhadap keberhasilan capaian terget tersebut nantinya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Kosmas Harefa beserta rombongan juga menyempatkan berkeliling area kantor dan blok hunian WBP serta berbincang dan memberikan penguatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ende. (humas/ak)